Beranda | Artikel
Hukum Menggunakan Alkohol Antiseptik
Senin, 1 Februari 2010

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Mungkin beberapa orang masih ragu untuk menggunakan alkohol antiseptik untuk mengobati luka dan lainnya. Sebagai jalan agar tidak merasa ragu lagi, silakan membaca artikel berikut ini. Semoga Allah memberi kepahaman.

Pengertian Antiseptik

Antiseptik adalah larutan antimikroba yang digunakan untuk mencegah infeksi[1], sepsis[2], dan putrefaksi. Antiseptik berbeda dengan antibiotik dan disinfektan. Antibiotik digunakan untuk membunuh mikroorganisme di dalam tubuh, dan disinfektan digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada benda mati. Beberapa antiseptik merupakan germisida, yaitu mampu membunuh mikroba, dan ada pula yang hanya mencegah atau menunda pertumbuhan mikroba tersebut. Antibakterial adalah antiseptik yang hanya dapat dipakai melawan bakteri.[3]

Di antara contoh antiseptik adalah alkohol. Ini adalah jenis antiseptik yang cukup potensial, bekerja dengan cara menggumpalkan protein yang merupakan struktur utama dari kuman sehingga kumannya mati. Alkohol antiseptik relatif aman untuk kulit. Jenis yang digunakan biasanya adalah etil alkohol atau etanol dengan konsentrasi 60-90%. Jenis alkohol lainnya adalah 1-propanol (60–70%) and 2-propanol/isopropanol (70–80%) atau bisa jadi campuran dari jenis-jenis alkohol tadi.[4] Efek sampingnya, menimbulkan rasa terbakar bila digunakan pada kulit yang terkelupas.

Bedakan Antara Alkohol dan Khomr

Perlu dipahami sekali lagi, kata “alkohol” digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasa diakhiri kata alkohol atau –nol. Contohnya, kandungan alkohol dalam madu lebah adalah: benzyl alkohol, beta-methallyl alkohol, ethanol, isobutanol, 2-butanol, 2-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-methyl-1-butanol, 3-pentanol, n-butanol, n-pentanol, n-propanol, phenylethyl alkohol.

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH). Semacam yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptik, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam antiseptik masuk dalam kategori yang kedua.

Dan perlu kami tekankan sekali lagi, alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol kategori ketiga. Dalil pengharamannya terdapat dalam Al Qur’an Al Karim. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Ma-idah: 90-91)

Yang dimaksudkan dengan khomr dalam ayat di atas dijelaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[5]

Jadi, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Oleh karenanya, semua minuman keras menjadi haram dikarenakan definisi ini, baik itu bir, wiski, vodka, rhum, dan lainnya. Inilah yang jelas-jelas haramnya. Walaupun itu diminum satu tetes dan tidak menimbulkan mabuk karena sedikit, tetap dinilai haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[6] Artinya jika miras dalam jumlah banyak diminum bisa memabukkan, maka minum satu tetes saja tetap haram walaupun itu tidak memabukkan.

 

Sedangkan alkohol yang masuk dalam kategori pertama dan kedua tidak bisa kita katakan haram. Karena sekali lagi, illah (sebab) pelarangan khomr adalah karena memabukkan dan bukan sekedar alkohol atau etanol yang terkandung di dalamnya. Begitu pula dalam Al Qur’an dan Al Hadits tidak pernah sama sekali mengharamkan alkohol atau etanol, yang diharamkan adalah khomr.

Oleh karenanya, untuk alkohol kategori pertama dan kedua kita kembalikan ke kaedah, “Hukum asal segala sesuatu adalah halal[7]. Dasarnya adalah firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32)

Perbedaan alkohol (etanol) dan minuman beralkohol (arak) sangat jelas kita lihat dari reaksinya:

  1. Alkohol (etanol) dibentuk dari petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidrasi etilena.
  2. Minuman beralkohol (arak) dibentuk dari melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).

Reaksi sederhana pembentukan etanol:

C2H4 (g) + H2O (g) → C2H5OH (l)

Reaksi sederhana pembentukan minuman beralkohol:

C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2

Perbedaan khas lainnya antara etanol dan minuman beralkohol, yaitu asalnya, etanol murni atau etanol kadar tinggi tidak bisa dikonsumsi. Hal ini berbeda dengan minuman beralkohol. Seandainya alkohol (etanol) murni atau alkohol kadar tinggi (di atas kadar 60%) ingin dikonsumsi maka cuma ada dua kemungkinan, yaitu sakit peruh atau bahkan mati. Oleh karena itu, seringkali kita lihat bahwa alkohol kadar tinggi (di atas 60%) hanya dipakai untuk luar tubuh dan tidak dikonsumsi.

Jika sudah memahami hal ini, pantaskah alkohol antiseptik dihukumi sama dengan khomr? Tidak tepat pula jika dikatakan bahwa alkohol antiseptik adalah barang najis. Karena kita sudah ketahui sendiri bahwa alkohol antiseptik bukanlah khomr sehingga tidak bisa disamakan dengan miras (vodka, wiski dan lainnya). Apalagi pendapat yang terkuat dari pendapat ulama yang ada, khomr tidaklah najis sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan-tulisan sebelumnya di web ini. Lantas mengapa penggunaan alkohol antiseptik mesti diragukan?

Pendukung dari Fatwa Ulama

Fatwa Pertama:

Soal: Apa hukum cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan untuk mengobati luka? Lalu bagaimana hukum menggunakan Bir untuk maksud ini? Bagaimana pendapat Anda mengenai Bir yang tertulis bebas alkohol?

Jawab:

Cairan beralkohol dan alkohol yang digunakan untuk membersihkan luka (alkohol antiseptik) itu diperbolehkan. Adapun Bir jika sedikit saja digunakan –padahal kalau diminum banyak pasti memabukkan-, maka tidak boleh digunakan. Adapun jika Bir itu bebas dari alkohol, maka kita kembalikan pada hukum asal minuman yaitu halal.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Yang menandatangai fatwa ini:

Anggota: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan

Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz[8]

Fatwa Kedua:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah memberi penjelasan sebagai berikut.

“Lalu bagaimana jika seseorang ingin mengobati lukanya dengan alkohol antiseptik, boleh ataukah tidak? Jawabannya, boleh. Karena sudah kami tegaskan ini bukanlah haram. Oleh karena itu, kalau sudah diketahui penggunaan alkohol semacam itu tidaklah haram, apabila ada kebutuhan, hal ini tentu saja dibolehkan dan menghilangkan segala kerancuan yang ada.”[9]

Kemunduran Islam Akibat Diharamkannya Alkohol Antiseptik

Coba kita simak penjelasan Syaikh Muhammad Rosyid Ridho dalam Fatawanya hal. 1631, yang dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ringkasnya, beliau rahimahullah berkata,

“Alkohol adalah zat yang suci dan mensucikan. Alkohol merupakan zat yang sangat urgen dalam dunia farmasi dan pengobatan dalam kedokteran serta pabrik-pabrik. Alkohol telah tercampur dalam banyak obat-obatan. Pengharaman penggunaan alkohol bagi kaum muslimin menghalangi mereka untuk bisa menjadi pakar dalam banyak bidang ilmu dan teknologi. Hal ini malah akan menyebabkan orang-orang kafir unggul atas kaum muslimin dalam bidang kimia, farmasi, kedokteran, pengobatan, dan industri. Pengharaman penggunaan alkohol bisa jadi merupakan sebab terbesar meninggalnya orang-orang yang sakit dan yang terluka atau menyebabkan lama sembuh  atau semakin parah.” Syaikh Ibnu Utsaimin lantas memberi tanggapan, “Ini perkataan yang amat bagus dari beliau rahimahullah.”[10]

Kesimpulan

Menggunakan alkohol antiseptik dibolehkan dengan beberapa alasan:

  1. Alkohol antiseptik bukanlah khomr. Sedangkan yang dilarang dalam Al Qur’an dan Al Hadits adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.
  2. Asal alkohol adalah zat yang suci dan halal, termasuk pula alkohol antiseptik. Dan jikalau mau dikatakan alkohol itu termasuk khomr –namun ini jelas kurang tepat-, kita katakan bahwa khomr itu suci dan tidak najis.
  3. Alkohol antiseptik digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi, berbeda dengan khomr yang memang diproduksi untuk diminum (dikonsumsi).
  4. Alkohol antiseptik digunakan dalam keadaan darurat dan termasuk antiseptik yang relatif aman bagi kulit.

Semoga para pembaca tidak ada keraguan lagi untuk menggunakan alkohol antiseptik setelah membaca tulisan ini. Kami harapkan para pembaca dapat menyimak tulisan-tulisan kami sebelumnya tentang alkohol dan khomr di web ini.

Semoga Allah selalu memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat kepada kita sekalian.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Teknik Kimia UGM angkatan ’02-’07)

Artikel https://rumaysho.com

Diselesaikan di Wisma MTI, Pogung Kidul, 18 Shofar 1431 H

Baca Juga:


[1] Infeksi adalah kolonalisasi yang dilakukan oleh spesies asing terhadap organisme inang, dan bersifat pilang membahayakan inang

[2] Sepsis adalah kondisi medis serius di mana terjadi peradangan di seluruh tubuh yang disebabkan oleh infeksi. Sepsis dapat menyebabkan kematian pada pasiennya.

[3] Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Antiseptik

[4] Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Antiseptic

[5] HR. Muslim no. 2003

[6] HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58.

[7] Lihat Al Wajiz fii Iidhohi Qowa’idil Fiqhi Al Kulliyah, Syaikh Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, hal. 191, Muassasah Ar Risalah, cetakan kelima, tahun 1422 H.

[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhut ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Soal kedua dari Fatwa no. 3900, 22/119

[9] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Kaset 188, no. 18, Asy Syamilah

[10] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 11/192, Darul Wathon-Daruts Tsaroya, cetakan terakhir, 1413 H.


Artikel asli: https://rumaysho.com/826-hukum-menggunakan-alkohol-antiseptik.html